FAQ

Cara Menjadi Mitra Binaan Program Kemitraan

Program Pendanaan UMK ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan Pertamina agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi Pertamina. Pola pendampingan, pembinaan, pelatihan yang terarah serta pemberian fasilitas promosi dan pengembangan pasar dalam ajang pameran, merupakan salah satu cara dalam mendampingi mitra binaan Pertamina untuk tumbuh dan berkembang. Para mitra binaan tersebut juga berpeluang untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat di wilayahya dengan fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Hal tersebut diharapkan akan dapat mendukung kegiatan usaha Pertamina maupun mitra bisnis melalui program bantuan kemitraan yang telah disalurkan kepada lebih dari enam puluh lima ribu mitra binaan dengan total penyaluran senilai  4 triliun yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dari berbagai sektor.

Program Pendanaan UMK hadir di tengah-tengah masyarakat untuk tumbuh dan berkembang sebagai langkah nyata peningkatan usaha menjadi lebih produktif, efisien, dan profitable. Mulai langkah kewirausahaan dan bergabunglah bersama kami.

Syarat Menjadi Program Pendanaan UMK

  1. milik Warga Negara Indonesia;
  2. Usaha mikro dan usaha kecil yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau perbankan;
  3. Usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan/BUMN;
  4. diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
  5. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
  6. berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
  7. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Dana Program Pendanaan UMK

  1. Calon Mitra Binaan menyampaikan syarat dan ketentuan pengajuan Program Pendanaan UMK sebagai berikut :
    1. Mempersiapkan dokumen berupa :
      1. Form Aplikasi Program Pendanaan UMK (dapat di download link berikut pada kertas ukuran F4: Form_Aplikasi_Program Pendanaan UMK)
        (Untuk panduan pengisian formulir Program Pendanaan UMK Klik disini) 
      2. Fotocopy KTP Suami & Isteri dan Kartu Keluarga
      3. Foto Suami & Isteri terbaru ukuran 4X6
      4. Fotocopy jaminan (dokumen asli diserahkan apabila pengajuan pinjaman disetujui)
      5. Foto Tempat usaha 2 lembar
      6. Denah / peta lokasi usaha
      7. Surat izin Usaha atau Keterangan Lurah
      8. Fotocopy rekening tabungan atas nama pemohon
    2. Form Aplikasi harap diiisi dan ditandatangani di atas materai 6,000 dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya di scan untuk menjadi lampiran pada email. Subjek Email yaitu Pendaftaran Program Pendanaan UMK (Provinsi). Contoh : Pendaftaran Program Pendanaan UMK Jawa Barat
    3. Dokumen persyaratan yang telah lengkap dapat diserahkan ke masing-masing region, MOR, RU, dan Rumah Kreatif BUMN Pertamina, sesuai dengan wilayah usaha atau scan seluruh dokumen ke email pcc135@pertamina.com (apabila pendaftaran menggunakan email).
    4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135
    5. Pendaftaran Program Pendanaan UMK Pertamina tidak dipungut biaya. Hati – hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Pertamina untuk melakukan penipuan. Pastikan kebenaran informasi dengan dengan bertanya ke Contact Pertamina 135

Bentuk Bantuan Program Pendanaan UMK

  1. Dana Program Pendanaan UMK disalurkan dalam bentuk :
    1. Untuk membiayai modal kerja dana tau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan
    2. Pinjaman khusus, dana yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat jangka pendek, dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan
    3. Besarnya jasa administrasi kemitraan adalah 6% dengan tenor maksimal 3 tahun
    4. Lama pinjaman sesuai dengan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai kelayakan dan kebutuhan
  2. Pembinaan
    1. Untuk Pendidikan atau pelatihan, pengkajian atau penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, management dan keterampilan Teknik produksi
    2. Pemasaran dan promosi hasil produksi
    3. Pembinaan diperuntukan bagi mitra binaan Program Pendanaan UMK

 

https://pertamina.com/id/cara-menjadi-mitra-binaan-program-kemitraan